Bineka.co.id, Makassar – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan (Kantah) se-Sulawesi Selatan (Sulsel). Kajian ini dilakukan untuk menilai efektivitas penerapan regulasi pengelolaan pengaduan masyarakat sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam layanan publik.
Penyerahan hasil kajian dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, beserta jajarannya di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025).
Ismu Iskandar menjelaskan, kajian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya angka pengaduan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Menurutnya, kondisi ini menjadi sinyal adanya aspek pelayanan publik yang masih perlu dibenahi.
“Tingginya angka pengaduan tidak selalu berarti pelayanan di kantor pertanahan buruk atau tidak berjalan, tetapi ini menjadi indikator bahwa masyarakat masih menemukan banyak permasalahan yang perlu dibenahi,” ujar Ismu.
Ia menambahkan, hasil kajian tersebut diharapkan menjadi masukan strategis bagi peningkatan sistem layanan pengaduan di lingkungan ATR/BPN Sulawesi Selatan.
“Hasil kajian ini kami harapkan dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan sistem pengaduan publik di lingkungan ATR/BPN Sulawesi Selatan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai pilot project pembenahan layanan pengaduan secara nasional, karena persoalan agraria hingga saat ini masih mendominasi tren pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI secara nasional,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif yang dilakukan Ombudsman RI.
“Kajian ini merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan. Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ungkap Dony.
Melalui kajian ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, agar masyarakat memperoleh layanan yang adil, berkualitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Tinggalkan Balasan