Bineka.co.id, Jakarta – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), yang dikenal sebagai Wika Gedung, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh tiga perusahaan berbeda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga gugatan tersebut didaftarkan secara terpisah pada 24 Juli 2025. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen WEGE menyatakan belum menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait proses hukum tersebut.

Gugatan pertama dilayangkan oleh PT Celestia Sinergi Indonesia dengan nomor perkara 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan berikutnya datang dari PT Mitra Buana Koorporindo dengan nomor 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sedangkan perkara ketiga diajukan oleh PT Persada Nusantara Steel melalui nomor 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam ketiga kasus ini, WEGE menjadi pihak termohon.

Manajemen menyampaikan bahwa jika nantinya mereka telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, maka perusahaan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi atas nilai dan dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan di forum hukum.

“Hingga saat ini belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (28/7).

Pernyataan tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan Pasal 6 huruf (p) POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pasal 52 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.