Dalam beberapa tahun terakhir, penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah terus mencuat di sejumlah daerah di Indonesia. Dalih yang digunakan kerap berulang: rumah ibadah itu tidak layak didirikan di wilayah yang mayoritas masyarakatnya berbeda agama, karena dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan sosial atau bahkan mengganggu keimanan warga setempat. Dalih-dalih seperti ini menyebar dalam wujud penolakan administratif, aksi massa, hingga pengabaian izin yang sah. Namun, benarkah keberadaan rumah ibadah merupakan ancaman bagi ketenteraman masyarakat dan keyakinan umat?
Fakta Sejarah Rumah Ibadah di Indonesia
Sejarah Indonesia justru menunjukkan narasi yang sebaliknya. Di banyak wilayah, rumah ibadah beragam agama berdiri sejak berabad-abad lalu dan tetap eksis hingga hari ini tanpa menimbulkan gesekan yang berarti. Rumah ibadah itu tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi bagian dari lanskap sosial, budaya, dan spiritual masyarakat sekitar.
Gereja Sion di Taman Sari, Jakarta, misalnya, berdiri sejak 1695 dan merupakan salah satu gereja tertua di Asia Tenggara. Gereja ini hingga kini tetap digunakan dan dihormati keberadaannya. Tak ada catatan konflik sosial yang muncul akibat keberadaan bangunan ibadah ini. Gereja Paulus (GPIB Paulus) di Menteng, Jakarta, berdiri sejak 1936 dan tetap aktif melayani jemaat. Warga sekitar bahkan menyebut lingkungan gereja itu sebagai hangat dan terbuka. Sementara itu, Gereja Tugu di Semper, Jakarta Utara, berdiri sejak 1748 dan dikelilingi komunitas Betawi. Tidak hanya tidak ditolak, gereja ini justru dijaga dan dirawat bersama, menjadi simbol harmoni lintas generasi.
Di Jakarta Pusat, tepatnya di kawasan Senen, terdapat dua rumah ibadah yang berdiri berdampingan: Gereja HKBP Kernolong dan Masjid Al Istikharah. Gereja dibangun pada 1919 dan masjid pada 1913. Selama lebih dari satu abad, dua tempat ibadah ini hidup berdampingan dan berinteraksi dalam kehidupan sosial yang rukun. Meski beda agama, warga saling membantu dalam kegiatan kemasyarakatan dan saling menghormati perayaan keagamaan masing-masing.
Contoh lainnya hadir dari Semarang, Jawa Tengah. Gereja Blenduk (GPIB Immanuel), yang dibangun pada 1753, kini menjadi ikon warisan budaya yang dikagumi masyarakat dari berbagai kalangan. Gereja ini tidak pernah menjadi sumber konflik, bahkan menerima penghargaan dari asosiasi arsitek karena pelestariannya. Tak jauh dari sana, Katedral Rajawali (Holy Rosary Cathedral) selesai dibangun pada 1927 dan menjadi pusat keuskupan Katolik sejak 1940. Gereja ini juga hadir secara aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, tanpa ada narasi ancaman dari warga sekitar.
Di Yogyakarta, Gereja Santo Aloysius Gonzaga di Mlati mengalami renovasi dan penataan ulang yang melibatkan dialog aktif dengan warga Muslim di sekitarnya. Tak ada penolakan, justru terdapat semangat gotong royong dan penghormatan terhadap proses yang dijalankan. Dialog antarwarga terbangun secara alami dan penuh saling pengertian, membuktikan bahwa kerukunan adalah pilihan, bukan kebetulan.
Hikmah Mensyukuri Harmoni Rumah Ibadah
Apa yang bisa kita pelajari dari fakta-fakta sejarah tersebut? Pertama, bahwa keberadaan rumah ibadah tidak dengan sendirinya memicu konflik. Kedua, bahwa harmoni sosial tidak ditentukan oleh keseragaman agama, tetapi oleh kedewasaan masyarakat dalam mengelola perbedaan. Ketiga, bahwa menolak keberadaan rumah ibadah agama lain dengan alasan dominasi jumlah adalah bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai keindonesiaan.
Konstitusi kita melalui Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara. Jaminan ini tidak bersyarat pada dominasi demografi atau preferensi kelompok tertentu. Jika hak membangun rumah ibadah dibatasi hanya pada komunitas yang jumlahnya besar di suatu daerah, maka prinsip kesetaraan warga negara runtuh. Kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, tetapi tentang mayoritarianisme yang membungkus dirinya dalam jargon kerukunan semu.
Perlu disadari pula bahwa rumah ibadah bukan hanya tempat menjalankan ritus keagamaan. Ia juga berfungsi sebagai pusat nilai, tempat pendidikan moral, ruang distribusi bantuan sosial, hingga simpul komunitas lokal. Banyak rumah ibadah yang membuka ruang dialog lintas iman, kegiatan seni dan budaya, serta aksi kemanusiaan. Menolak keberadaan rumah ibadah bukan hanya menghalangi hak beragama, tetapi juga memiskinkan potensi kontribusi sosial yang bisa mereka berikan.
Salah satu argumen yang sering dihembuskan oleh pihak yang menolak rumah ibadah adalah bahwa keberadaannya bisa mengganggu iman umat mayoritas. Namun, klaim ini tidak berdasar secara teologis maupun psikologis. Dalam Islam, misalnya, QS. Al-Baqarah ayat 256 menegaskan: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama.” Ayat ini menunjukkan bahwa iman bersumber dari kesadaran, bukan tekanan sosial. Tafsir para ulama, termasuk Imam Fakhruddin ar-Razi, menekankan bahwa keimanan yang lahir dari kebebasan berpikir dan perenungan justru lebih kokoh dan tahan terhadap godaan eksternal.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang kerap mengingatkan bahwa toleransi terhadap agama lain bukanlah kelemahan iman, melainkan ekspresi kedewasaan spiritual. Dalam tulisannya “Islamku, Islam Anda, Islam Kita”, Gus Dur menegaskan bahwa jika iman seseorang bisa goyah hanya karena melihat rumah ibadah agama lain, maka masalahnya bukan pada rumah ibadah itu, melainkan pada kualitas iman orang tersebut.
Dalam ilmu psikologi sosial, teori Contact Hypothesis yang dikemukakan Gordon Allport (1954) menyatakan bahwa interaksi langsung antara kelompok berbeda, dalam situasi setara dan damai, dapat mengurangi prasangka dan meningkatkan penerimaan. Keberadaan rumah ibadah agama lain tidak serta-merta mengancam iman, justru dapat memperkuat pemahaman identitas seseorang melalui perjumpaan dengan keragaman.
Lebih jauh, teori keagenan dalam sosiologi agama menyatakan bahwa iman adalah hasil refleksi personal, bukan produk dari tekanan lingkungan. Keyakinan tumbuh melalui proses belajar, pengalaman hidup, dan pencarian makna, bukan karena absennya simbol agama lain di sekitar.
Melihat semua itu, ketakutan bahwa rumah ibadah agama lain dapat merusak iman umat adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap kedewasaan umat sendiri. Ketakutan ini tidak datang dari ajaran agama, melainkan dari prasangka dan manipulasi sentimen keagamaan untuk kepentingan tertentu. Maka, daripada mengulang narasi ancaman yang tidak berdasar, kita seharusnya belajar dari sejarah yang sudah ratusan tahun membuktikan: Indonesia bisa hidup damai dalam perbedaan.
Amplifikasi Energi Positif
Rumah ibadah tidak perlu dianggap sebagai anomali. Mereka telah menjadi bagian dari lanskap keagamaan dan kebudayaan bangsa ini sejak lama. Mereka bukan sumber kekacauan, melainkan saksi sejarah bahwa keberagaman dapat dirawat tanpa harus menyeragamkan. Dalam suasana sosial yang saling menghargai, rumah ibadah menjadi jembatan, bukan jurang.
Sudah saatnya kita berhenti menilai rumah ibadah dari sudut identitas “kami” dan “mereka”. Indonesia bukan hanya milik satu kelompok, melainkan rumah bersama semua umat. Jika kita terus menolak keberadaan yang berbeda, kita justru mengkhianati semangat kebangsaan yang telah dirajut oleh para pendiri republik ini. Mari kita suarakan hal-hal yang positif bagi bangsa Indonesia, meski masih ada beberapa kekurangan, bukan berarti menutupi kebaikan positif yang lain.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa dari masa ke masa, rumah ibadah tidak menjadi ancaman. Maka mari kita jaga warisan toleransi ini, bukan dengan membatasi hak yang berbeda, tetapi dengan memperluas ruang untuk saling mengenal dan menguatkan. Sebab, kekuatan Indonesia bukan terletak pada seragamnya keyakinan, tetapi pada kemampuan kita merawat keragaman dengan hati terbuka dan iman yang teguh.

Tinggalkan Balasan