Bineka.co.id, Jakarta – PT Jasa Marga Tbk akan segera menerapkan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Sedyatmo, akses utama penghubung Jakarta dan Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Pembaruan tarif hanya berlaku bagi kendaraan Golongan II hingga V, sementara tarif Golongan I dipastikan tetap.
Informasi ini diumumkan perusahaan melalui akun resmi Instagram, merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025. “Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025,” tulis Jasa Marga dalam keterangan resmi pada Minggu (7/12).
Rincian Tarif Baru
Mengacu pada pemberitahuan tersebut, besaran tarif yang akan diberlakukan adalah:
- Golongan I: Rp8.500 (tanpa perubahan)
- Golongan II dan III: Rp11.500
- Golongan IV dan V: Rp12.500
Jasa Marga menyebut penyesuaian dilakukan agar tetap seimbang antara kemampuan bayar pengguna, keberlanjutan investasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta peningkatan kualitas layanan di ruas Tol Sedyatmo.
Peran Strategis Tol Sedyatmo
Ruas tol ini menjadi jalur vital bagi arus menuju Bandara Soekarno–Hatta, baik bagi penumpang pesawat, logistik bandara, maupun aktivitas masyarakat sekitar. Tingginya intensitas mobilitas menjadikan peningkatan pelayanan sebagai prioritas dalam evaluasi berkala operator.
Imbauan bagi Pengguna Jalan Tol
Sejalan dengan rencana pemberlakuan tarif baru, pengguna diimbau memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melewati gerbang tol agar perjalanan tetap lancar.

Tinggalkan Balasan