Bineka.co.id, Makassar – Salah satu perlengkapan yang sangat penting dalam berkendara ialah Helm. Instruktur Safety Riding Asmo Sulsel, Wanny menyampaikan bahwa helm bukan hanya soal gaya, tetapi perlindungan nyata terhadap risiko di jalan.
Helm juga merupakan aksesoris resmi sesuai dengan regulasi wajib pemerintah dan kepolisian. Menggunakan helm membantu pengendara motor untuk terhindar dari debu, dan kotoran saat mengendarai dan agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan.
Meskipun sudah sering menggunakannya ketika berkendara, tetapi masih ada saja yang belum tahu apa itu fungsi helm. Helm yang digunakan-pun mesti memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Nasional alias BSN.
Berikut Fungsi dan Jenis Helm :
A. Fungsi Helm
- Melindungi Bagian Kepala
Fungsi helm yang pertama adalah untuk melindungi bagian kepala dari kejadian yang tidak di inginkan sekaligus untuk menutup kepala agar berkendara tetap aman.
- Melindungi Pandangan
Ketika berkendara pasti di jalan menemukan debu dan kotoran yang berterbangan. Dengan menggunakan helm, gangguan yang terjadi seperti ini dapat teratasi agar berkendara nyaman dan aman. Dan gunakan helm dengan bagian kacanya yang terpasang rapi dan terang.
- Atribut Berkendara
Helm merupakan alat yang wajib digunakan ketika berkendara .Penggunaan helm sendiri sudah menjadi peraturan pemerintah yang wajib dipatuhi bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
“Kesadaran tentang keselamatan sering kali baru muncul setelah kita kehilangan sesuatu yang penting. Sama halnya dengan perlengkapan berkendara, kita sering mengabaikannya sampai terjadi sesuatu,” ungkap Wanny saat memberikan edukasi safety riding kepada siswa-siswi SMAN 2 Gowa, Jum’at 20 Oktober 2025 yang bekerja sama dengan Polres Gowa.
Tinggalkan Balasan