Bineka.co.id, Jakarta – Kondisi industri asuransi di Indonesia saat ini dinilai masih berada dalam zona aman, namun perlu diwaspadai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkategorikan sektor ini berada pada status “normal waspada”, seiring tekanan perlambatan pertumbuhan dan ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi.

Hal tersebut disampaikan Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, dalam forum Non-Bank Financial Forum 2025 yang digelar oleh Infobank Media Group di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Status sektor asuransi saat ini adalah normal waspada. Masih terkendali, tapi butuh perhatian khusus, terutama dalam menghadapi dampak geopolitik dan dinamika ekonomi global,” ujar Ogi.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, pertumbuhan aset industri asuransi baru mencapai 2,58 persen secara year-to-date, masih jauh di bawah target tahunan yang dipatok antara 6 hingga 8 persen. Perlambatan serupa juga tercermin dari pertumbuhan premi yang hanya naik 0,65 persen secara tahunan.

Meski demikian, OJK tetap mempertahankan proyeksi pertumbuhan tahunan dan berharap pemulihan dapat berlangsung pada paruh kedua 2025.

Menghadapi situasi ini, OJK memperkuat langkah pengawasan dan meningkatkan keterbukaan di sektor asuransi. Salah satu inisiatif utama adalah peluncuran sistem basis data agen asuransi. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memverifikasi legalitas agen melalui nomor registrasi resmi dan pemindaian QR code, sehingga diharapkan dapat mencegah praktik penjualan yang merugikan konsumen.

Di sisi pengawasan investasi, OJK juga memperkenalkan sistem digital PRIME, yang dirancang untuk memantau aktivitas investasi perusahaan asuransi secara real-time. Melalui sistem ini, regulator dapat melacak alokasi dana, pihak-pihak terkait dalam transaksi, serta menilai integritas praktik investasi.

“Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan investasi,” tegas Ogi.