Bineka.co.id, Makassar – Pemerintah memutuskan memperluas insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan sektor pariwisata (khususnya hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Insentif ini berlaku mulai sisa tahun pajak 2025 hingga sepanjang 2026.
Sebelumnya, pada semester I 2025, fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan khusus bagi sektor padat karya. Kini, melalui Program Paket Kebijakan Ekonomi 2025, cakupannya diperluas untuk pekerja pariwisata.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri bidang ekonomi di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).
“Perluasan 100% PPh 21 DTP, yang awalnya hanya untuk sektor padat karya, kini mencakup sekitar 552 ribu pekerja pariwisata. Mereka akan menerima pembebasan pajak penuh selama tiga bulan terakhir tahun 2025 dan sepanjang 2026,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers.
Ia memperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp600 miliar, terdiri dari Rp120 miliar untuk tahun 2025 dan Rp480 miliar pada 2026. Nominal tersebut sekaligus mencerminkan potensi penerimaan pajak yang tidak masuk ke kas negara.
Airlangga juga menyampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi 2025 memuat delapan program akselerasi pembangunan untuk tahun berjalan, empat program pada 2026, serta lima program prioritas yang difokuskan pada penciptaan lapangan kerja.
Tinggalkan Balasan