Bineka.co.id, Makassar – Sebelum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani nota kesepahaman nasional untuk mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel tampaknya telah selangkah lebih maju dalam menjalin kemitraan strategis dengan Kemenkum khususnya Kanwil Sulsel.
Penandatanganan MoU antara Apdesi Sulsel dan Kanwil Kemenkumham Sulsel telah berlangsung di Ruang Harmonisasi Kanwil, Senin (17/3/2025) lalu. Hal ini termasuk penguatan kesadaran hukum melalui program Desa Sadar Hukum (DSH), penguatan legalitas Kopdes MP dan Peraturan Desa (Perdes) terkait.
Ketua Apdesi Sulsel, Andi Sri Rahayu Usmi, menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah desa.
“Kami berkomitmen bersama para kepala desa untuk menyukseskan program yang dilaksanakan Kemenkum. Desa harus menjadi bagian dari cahaya Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ayu sapaannya juga menekankan perlunya pendampingan dari Kemenkum dalam penyusunan Perdes agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Dengan dukungan Kemenkum, kami yakin desa-desa di Sulsel akan semakin maju dan mandiri,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyebut bahwa Sulsel menjadi provinsi pertama yang memulai sinergi formal antara Kemenkumham dan Apdesi.
“Dari 38 provinsi, Sulsel dipilih sebagai pilot project dalam kemitraan dengan pemerintah desa,” jelasnya.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam membidik predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Program-program yang diluncurkan antara lain Paralegal Justice Award untuk meningkatkan kapasitas hukum aparat desa, layanan ‘Caraday’, hingga inovasi sistem korespondensi “Simanis” untuk perizinan riset dan magang tanpa tatap muka.
Sementara itu, di tingkat pusat, Kemenkop dan Kemenkumham RI menandatangani MoU pada Rabu (14/5/2025) di Graha Pengayoman, Jakarta, bersama 20 kementerian/lembaga lainnya. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut kerja sama ini sebagai langkah akseleratif legalisasi 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih agar berjalan secara akuntabel dan transparan.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa sistem digitalisasi yang dikembangkan memungkinkan pendaftaran hingga seribu koperasi sekaligus hanya dalam waktu satu jam. “Transformasi digital ini akan mempercepat proses legalitas yang dibutuhkan untuk mendukung gerakan koperasi nasional,” ujarnya.
Kepala Divisi Perundang-undangan Kanwil Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan sinergi dengan Apdesi Sulsel menjadi landasan penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. “Ini langkah besar agar regulasi dan akses hukum benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat desa,” ujarnya.
Dengan lebih dulu melakukan MoU di daerah, Apdesi Sulsel bersama Kemenkumham Sulsel telah membuktikan bahwa langkah awal memperkuat desa melalui hukum tidak harus menunggu arahan pusat—tetapi bisa dimulai dari inisiatif daerah.
Tinggalkan Balasan