Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) palsu.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai perusahaan legal yang memiliki izin resmi.
Untuk diketahui, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di sektor media, pemasaran, dan komunikasi korporasi. Namun, kegiatan usaha yang mengklaim sebagai OMC di Indonesia justru terindikasi menjalankan skema ilegal dan tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dari berbagai pihak, kegiatan usaha OMC palsu di Indonesia menerapkan model bisnis berjenjang dengan sistem rekrutmen member-get-member, yang menawarkan komisi kepada setiap perekrut anggota baru.
“Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian,” tulis Hudiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (16/7).
Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi dan situs web yang digunakan oleh jaringan OMC tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Lebih lanjut, kegiatan usaha ini juga mengecoh masyarakat dengan melibatkan tokoh agama, bantuan sosial, hingga menghadirkan perangkat desa dalam acara peresmian kantor cabang guna meningkatkan kepercayaan publik.
“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” lanjutnya.
Sebagai bentuk penindakan, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap akses situs dan link yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut. Selain itu, rekening milik pihak-pihak yang terlibat juga telah diblokir, serta dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L”: Legal dan Logis. Legal berarti produk atau layanan telah memiliki izin resmi dari lembaga berwenang, sedangkan Logis berarti keuntungan yang ditawarkan masih dalam batas kewajaran.
Jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman daring mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id maupun satgaspasti@ojk.go.id.
Tinggalkan Balasan