Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan teknologi regulasi (regulatory technology/regtech) dan teknologi pengawasan (supervisory technology/suptech) berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Teknologi ini disebut mampu meningkatkan kepatuhan, memungkinkan pengawasan secara real time, serta mendukung manajemen risiko yang lebih efektif.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal tersebut dalam forum Risk & Governance Summit (RGS) 2025, Selasa (19/8/2025).

“Pemanfaatan regtech dan suptech ini juga memungkinkan lembaga jasa keuangan bertransisi dari model yang reaktif menuju model proaktif di seluruh bidang layanan keuangan,” ujarnya.

Mahendra menegaskan, penerapan regtech dan suptech yang terintegrasi lintas sektor akan menjadi game changer. Teknologi ini tidak hanya membantu lembaga keuangan memenuhi kewajiban kepatuhan, tetapi juga memperkuat ketahanan terhadap risiko siber, tindak kejahatan finansial, hingga disrupsi digital. Selain itu, implementasinya juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di sisi lain, Mahendra mengingatkan bahwa pengawasan yang terlalu ketat terhadap sektor fintech berpotensi menghambat inovasi dan perkembangan industri. Menurutnya, pemanfaatan regtech dan suptech dapat menjadi terobosan agar industri digital tetap tumbuh dengan sehat tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan.

“Ekonomi yang tangguh membutuhkan regulasi yang responsif, kebijakan fiskal-moneter yang sinergis, serta penerapan GRC (governance, risk, compliance) yang kolaboratif dan adaptif,” tambahnya.

Mahendra menilai ketiga aspek tersebut menjadi faktor kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.