Makassar, Bineka.co.id – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan risiko penipuan digital seperti scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
Melalui registrasi biometrik, setiap nomor dapat dipastikan terhubung dengan identitas yang benar. Kami berharap pelanggan merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujarnya.
Perubahan dalam Proses Registrasi
Dalam skema baru ini, registrasi pelanggan WNI dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai verifikasi wajah. Sementara itu, bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, pendaftaran dilakukan menggunakan NIK yang bersangkutan serta NIK kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga, lengkap dengan verifikasi biometrik.
Ketentuan Penting bagi Pelanggan
Kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi nonaktif dan hanya dapat diaktifkan setelah data dinyatakan tervalidasi (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA). Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang diatur tersendiri.
Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memperoleh akses untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat mengajukan permintaan pemblokiran. Dengan kata lain, kendali kini ada di tangan pemilik identitas—bukan lagi sekadar di kartu SIM.
Cara Registrasi Biometrik
Registrasi dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Datang ke GraPARI
Pelanggan cukup membawa KTP ke GraPARI terdekat. Petugas akan membantu seluruh proses, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
2. Registrasi Mandiri
Pelanggan dapat mengakses laman registrasi resmi Telkomsel, memverifikasi nomor yang akan didaftarkan, memasukkan NIK, lalu melakukan swafoto untuk proses verifikasi wajah.
Keamanan Data dan Kepatuhan
Telkomsel memastikan data biometrik digunakan terbatas untuk verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang diterapkan dirancang untuk mencegah penyalahgunaan identitas serta memiliki ketahanan terhadap potensi ancaman siber.
Filin menambahkan, “Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan bersama Komdigi sejak beberapa tahun terakhir. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti.”
Masa Transisi
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026, di mana pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh proses registrasi akan sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik.
Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan ini berlaku tetap dapat digunakan tanpa perubahan. Namun, Telkomsel juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.
Dengan pendekatan ini, registrasi nomor seluler diharapkan tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan juga fondasi keamanan dalam ekosistem digital yang semakin dinamis.

Tinggalkan Balasan