Bineka.co.id, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tingkat penyerapan anggaran tahun 2024 mencapai 99,05%. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa realisasi kegiatan OJK sepanjang tahun lalu mencapai Rp7,96 triliun atau 99,06% dari total pagu anggaran sebesar Rp8,03 triliun.
“Secara umum, penyerapan anggaran OJK telah optimal,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (16/7/2025) dikutip dari TV Parlemen.
Adapun sisa anggaran sebesar Rp75,55 miliar atau 0,94% dari pagu anggaran, telah digunakan sebagian untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan OJK pasal 29 sebesar Rp35,72 miliar.
“Dengan demikian, setelah pembayaran kewajiban PPH Badan tersebut, realisasi anggaran OJK tahun 2024 menjadi Rp7,99 triliun atau 99,05% dari pagu anggaran. Sedangkan sisanya sebesar Rp39,84 miliar telah dilakukan penyetoran ke kas negara,” jelas Mahendra.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi utama OJK telah berjalan sesuai rencana. Kegiatan tersebut mencakup pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, pemberian izin lembaga, penyusunan regulasi, serta edukasi dan perlindungan konsumen.
Secara khusus, Mahendra memaparkan bahwa bidang manajemen strategis mencatat realisasi sebesar Rp2,65 triliun atau 97,46% dari total pagu Rp2,72 triliun. Anggaran ini digunakan untuk pengelolaan keuangan, perpajakan, pengembangan SDM, pengelolaan sistem informasi, serta dukungan logistik dan harmonisasi kebijakan.
“Saldo anggaran OJK terbesar berada pada bidang manajemen strategis, yaitu mencakup antara lain anggaran pembayaran PPH badan, hasil efisiensi pada pengadaan aset termasuk untuk pekantoran dan kelogistikan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan pengembangan dan asesmen pegawai, serta kegiatan pengelolaan strategi dan kinerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan