Bineka.co.id, Makassar – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan komitmennya menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan serta ruang dialog kelembagaan.

Dalam RDP tersebut, GMTD menyatakan kehadirannya dilandasi itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sekaligus mitra pemerintah daerah. Perseroan hadir untuk memberikan penjelasan administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.

GMTD menegaskan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perusahaan telah melalui proses hukum dan diputuskan melalui peradilan dengan kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perseroan memandang RDP sebagai forum klarifikasi administratif, bukan ruang untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

Dari sisi kepatuhan regulasi, GMTD menyampaikan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan berdasarkan perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sebagai emiten, GMTD juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit secara berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan dinyatakan transparan dan tercatat secara resmi sesuai ketentuan pasar modal.

Perseroan turut menekankan kontribusinya bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.

GMTD menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan kepentingan publik.

Untuk menjaga ketertiban informasi serta akurasi pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perusahaan disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.