Makassar, Bineka.co.id – Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, memberikan tanggapan terkait polemik mengenai latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Murtiman menegaskan bahwa nama Razman tidak tercantum dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.

Ia juga membantah kabar viral yang menyebutkan bahwa Razman dan Firdaus adalah alumni dari institusi tersebut.

Selain Razman, Murtiman juga memastikan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni Universitas Ibnu Chaldun.

“Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni,” ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Hal yang sama berlaku bagi Razman Nasution. “Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini,” tambahnya.

Murtiman menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama keduanya. “Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang semuanya dilaporkan ke DIKTI.

Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen. Tindakan ini dapat dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, termasuk pembuatannya, penerbitannya, serta penggunaannya.

Dalam KUHP baru, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga kategori V.

Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa siapa pun yang memalsukan atau membuat ijazah palsu, sertifikat kompetensi, atau dokumen akademik lainnya dapat dijatuhi hukuman tersebut.

Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.

Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.***