Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 10 persen guna memperluas akses pembiayaan rumah, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia perumahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang diundangkan pada 24 September 2025. Regulasi ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah.

“Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah,” demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Besaran subsidi ditetapkan berbeda sesuai kategori penerima. Untuk pelaku usaha penyedia perumahan, subsidi bunga ditetapkan 5 persen efektif per tahun dengan tenor maksimal empat tahun bagi kredit modal kerja, atau lima tahun untuk kredit investasi.

Sementara bagi masyarakat yang mengakses pembiayaan rumah, subsidi lebih besar. Untuk pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga disubsidi 10 persen per tahun. Sedangkan kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta mendapat subsidi 5,5 persen per tahun dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 PMK.

Aturan ini juga memuat formula perhitungan subsidi bunga, yakni besaran subsidi × baki debet × hari bunga/360 hari. Skema ini memastikan setiap debitur menerima potongan bunga sesuai plafon pinjaman dan tenor cicilan.

Meski begitu, subsidi tidak berlaku untuk pinjaman yang macet, telah jatuh tempo, masuk kolektibilitas 5, sedang dalam proses klaim penjaminan, maupun kredit yang tidak tercatat pembayaran cicilannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20.

Penyaluran subsidi wajib melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur kredit program perumahan. Penyalur bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dan tagihan subsidi yang diajukan ke pemerintah.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, dengan target penyaluran kredit dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2028. Purbaya menegaskan agar seluruh pihak menjalankan ketentuan sesuai mekanisme, sehingga perluasan akses kepemilikan rumah rakyat dapat berlangsung berkesinambungan.