Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kepastian itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9), yang turut dihadiri sejumlah perwakilan produsen rokok besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak.

Dalam forum tersebut, Purbaya sempat menanyakan langsung kepada produsen apakah tarif cukai rokok perlu diubah. Namun, para pelaku usaha meminta agar tarif tetap seperti saat ini.

“Ya sudah, tidak saya ubah. Tadinya saya malah mau turunkan. Kesalahan mereka itu, tahu begitu harusnya minta diturunkan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi yang melibatkan pelaku industri dari skala kecil hingga besar. “Ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Jadi konsepnya one stop service. Model ini sudah berjalan di Kudus dan Parepare,” jelasnya.

Purbaya berharap langkah tersebut dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini lolos dari kewajiban pajak. “Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus sehingga bisa bayar pajak sesuai aturan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2025 pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, meski cukai tetap, harga jual eceran (HJE) rokok tetap mengalami kenaikan.

“Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya HJE yang naik,” kata Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini menegaskan konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan konsumen.