Bineka.co.id, Makassar – Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara perdata yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi lahan sekitar 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang disebut dilakukan oleh pihak Group Lippo (GMTD).
Penegasan itu disampaikan Azis menanggapi sejumlah pemberitaan pada Senin (3/11/2025) yang menyebutkan bahwa GMTD telah melaksanakan pengosongan lahan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut,” ujar Azis dalam keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).
Azis juga menyoroti ketidakjelasan posisi dan batas lahan yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah seharusnya dilakukan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar sebagai otoritas berwenang.
“Objek eksekusi pengosongan lahan itu tidak jelas lokasinya serta batas-batasnya. Batas wilayah harus ditentukan berdasarkan penetapan resmi BPN, bukan berdasarkan batas imaginer atau hayalan belaka yang justru bisa menyesatkan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa PT Hadji Kalla saat ini tengah melakukan kegiatan pematangan dan pemagaran lahan seluas 164.151 meter persegi (sekitar 16,4 hektare) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall. Aktivitas itu merupakan bagian dari proyek pembangunan properti terpadu di atas lahan yang telah memiliki alas hak resmi terbitan BPN sejak 8 Juli 1996.
“Dokumen tersebut adalah dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh serta menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Bahkan HGB-nya telah diperpanjang hingga 24 September 2036,” tutur Azis.
Ia menambahkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak 1993 secara berkelanjutan tanpa pernah terputus.
“Dengan demikian, siapapun pihak yang mengklaim atau berspekulasi telah menguasai lahan yang lokasinya berada di atas penguasaan fisik PT Hadji Kalla, maka klaim tersebut hanyalah klaim imaginer dan tidak faktual,” pungkasnya.
Pihak PT Hadji Kalla berharap pemberitaan terkait sengketa lahan Tanjung Bunga dapat mengedepankan data dan fakta hukum yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan