Makassar, Bineka.co.id – Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Dan Turunannya Sejumlah Rp13,2 triliun, Senin 20 Oktober 2025.

Prabowo dalam sambutannya mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung, jangan melakukan kriminalisasi kepada rakyat kecil.

Secara tegas, dia menyebut tindakan tersebut sebagai zalim.

“Saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Saya ingatkan karena juga Kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri,” kata Prabowo Subianto.

“Juga di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah, saya dapat laporan ada juga yang lakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan mencari-cari perkara apalagi terhadap orang kecil,” jelas Prabowo.