Bineka.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Regulasi ini menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, sekaligus turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui beleid tersebut, koperasi kini memiliki peluang untuk ikut mengelola potensi tambang secara legal dan terstruktur. Pengaturan mengenai hal itu termuat dalam beberapa ayat Pasal 26, yang menegaskan mekanisme verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi sebagai syarat pemberian prioritas oleh Kementerian Koperasi.
Menteri Koperasi akan menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara melalui Sistem OSS berdasarkan hasil verifikasi tersebut. Adapun luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maupun usaha kecil dan menengah dibatasi paling luas 2.500 hektare.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, beleid ini membuka kesempatan koperasi untuk menggarap sektor tambang mineral dan batu bara secara langsung.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry dalam siaran pers, Rabu (8/10).
Ia menambahkan, pelibatan koperasi di sektor pertambangan menjadi langkah korektif terhadap dominasi korporasi besar selama ini.
“Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Ferry mengungkapkan, kegiatan pengelolaan tambang minerba dan sumur rakyat akan dimasukkan dalam program baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kami jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk melalui lembaga ekonomi berbasis kerakyatan seperti koperasi.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pihaknya tengah menyiapkan peraturan menteri sebagai tindak lanjut atas PP tersebut untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Tinggalkan Balasan