Bineka.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menempatkan sejumlah personel di Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk merespons munculnya isu bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa keterlibatan otoritas negara.
Ia menjelaskan bahwa tim yang dikirim merupakan gabungan dari beberapa instansi. “Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana dari Bea Cukai, Kepolisian dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah ada Dirjen otoritas bandara ke sana,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, 26 November 2025.
Suntana juga membantah klaim bahwa bandara di kawasan industri nikel itu tidak terdaftar.
“Itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kemarin kami sudah tempatkan di sana,” kata dia.
Isu ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah politikus menilai Bandara IMIP beroperasi tanpa pengawasan pemerintah. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyoroti absennya aparat negara di area operasional bandara. Menurut dia, tidak ada petugas pemerintah, termasuk otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat memasuki kawasan tersebut.
Soleh meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan segera melakukan langkah hukum. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” tuturnya.
Dari sisi pertahanan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai pengoperasian tanpa pengawasan berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi. Ia menyebut akan melaporkan temuan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Manager Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, memastikan bahwa pengoperasian bandara telah diketahui dan tercatat di Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” ujar Dedy, Rabu, 26 November 2025.
Ia menambahkan, pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus untuk menunjang kegiatan tertentu setelah memperoleh izin pembangunan dari Menteri Perhubungan.

Tinggalkan Balasan