Bineka.co.id, Makassar – Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pelajar dari keluarga tidak mampu di seluruh jenjang pendidikan pada Juli 2025. Bantuan ini diberikan secara bertahap, mulai dari siswa SD hingga tingkat SMA/SMK, dan disesuaikan dengan jenjang serta kelas masing-masing penerima.

Dana PIP disalurkan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bekerja sama dengan bank-bank penyalur resmi.

Penerima bantuan PIP harus memenuhi syarat, antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan berstatus “Layak PIP” dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Rincian Besaran Bantuan PIP 2025

Bantuan PIP 2025 diberikan dengan nominal berbeda, tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut rincian lengkapnya:

1. SD / SDLB / Paket A

  • Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
  • Kelas 6: Rp225.000 per tahun

2. SMP / SMPLB / Paket B

  • Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
  • Kelas 9: Rp375.000 per tahun

3. SMA / SMK / SMALB / Paket C

  • Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas 12: Rp900.000 per tahun

Besaran dana untuk kelas akhir lebih kecil karena masa belajar yang tersisa lebih singkat dibandingkan kelas lainnya.

Proses Pencairan Dana PIP

Siswa SMP hingga SMA/SMK yang telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif dapat mencairkan bantuan langsung melalui mesin ATM dengan langkah sebagai berikut:

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN.
  2. Pilih menu “Tarik Tunai”.
  3. Masukkan jumlah nominal.
  4. Ambil uang dan kartu setelah transaksi selesai.

Sementara itu, siswa yang belum berusia 17 tahun atau tidak memiliki ATM harus mencairkan bantuan melalui teller bank penyalur dengan didampingi orang tua atau wali. Dokumen yang perlu dibawa meliputi:

  • Buku tabungan PIP
  • KTP orang tua atau siswa
  • Kartu Keluarga
  • Formulir penarikan
  • Surat kuasa (jika pencairan diwakilkan)

Langkah pencairan melalui teller bank:

  1. Kunjungi bank penyalur saat jam operasional (BRI untuk SD/SMP; BNI/Mandiri untuk SMA/SMK).
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir yang tersedia.
  3. Serahkan dokumen kepada teller.
  4. Setelah diverifikasi, dana akan dicairkan secara tunai.

Dengan mengetahui besaran dan mekanisme pencairan PIP 2025, orang tua dan siswa diharapkan dapat memanfaatkan bantuan pendidikan ini secara optimal untuk mendukung kelancaran proses belajar.