Bineka.co.id, Makassar – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Unhas untuk periode 2026–2030. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Panitia Pemilihan yang diketuai oleh Prof. Dr. drg. Hasanuddin, MS., Sp.Perio(K), menggelar rapat perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Ruang Rapat A, Lantai 4, Gedung Rektorat Unhas.
Dalam rapat tersebut, PPR membahas sejumlah hal teknis terkait tahapan pemilihan Rektor Unhas ke depan. Proses pemilihan akan berlangsung dalam empat tahapan utama: Penjaringan, Penyaringan, Pemilihan, dan Penetapan.
Ketua Panitia, Prof. Hasanuddin, menjelaskan bahwa pemilihan rektor merupakan proses rutin yang dilakukan setiap empat tahun sekali. Namun, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Unhas memiliki mekanisme berbeda dibandingkan perguruan tinggi negeri lain seperti PTN Satker atau PTN BLU.
“Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, Majelis Wali Amanat merupakan organ yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, maka Panitia Pemilihan ini diharapkan untuk menjalankan peran seoptimal mungkin,” jelas Prof. Hasanuddin.
Sebelumnya, MWA telah menyelesaikan penyusunan dan pengesahan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Unhas 2026–2030. Peraturan tersebut mengatur prosedur, mekanisme, persyaratan, serta tahapan pemilihan secara detail.
Panitia Pemilihan Rektor Unhas terdiri dari tiga unsur utama dalam pengelolaan universitas, yakni perwakilan MWA, unsur Rektor, dan unsur Senat Akademik. Panitia ini beranggotakan satu Ketua, satu Sekretaris, dan 13 orang anggota, serta didukung oleh 10 orang tim sekretariat.
Tinggalkan Balasan