Bineka.co.id, Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Penyerahan tahap II ini dilakukan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Tersangka S diketahui menjabat sebagai direktur PT GJP, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dalam periode Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan penggelapan pajak dengan sejumlah modus.

Pada Masa Pajak Januari 2023, tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sementara untuk Masa Pajak Februari dan Maret 2023, yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.800.245.227.

Perbuatan S melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana dalam ketentuan ini adalah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka S menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum secara konsisten dan tegas terhadap wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar YFR Hermiyana.

Ia menambahkan, penegakan hukum perpajakan dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan keadilan. Melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, setiap proses penyidikan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud tanggung jawab warga negara.

Lebih lanjut, YFR Hermiyana menekankan bahwa pemidanaan bukan tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam proses penegakan hukum. “Dengan menjunjung prinsip tersebut serta memperkuat kerja sama lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, guna mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat,” pungkasnya.