Bineka.co.id, Makassar – Pemerintah melalui Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) secara resmi membuka pendaftaran untuk posisi Ketua dan Anggota DK LPS periode masa jabatan 2025–2030. Dilansir dari dokumen resmi pendaftaran, Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati bertindak sebagai ketua pansel.

Masa jabatan yang ditawarkan adalah selama lima tahun, dengan posisi yang tersedia meliputi Ketua merangkap Anggota serta Anggota DK LPS yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank. Pendaftaran dibuka secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id, dan berlangsung mulai hari ini, 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Calon peserta hanya dapat mendaftar untuk satu posisi, yakni sebagai Ketua atau Anggota DK LPS. Proses pendaftaran mencakup pengisian formulir elektronik dan unggahan dokumen administratif, termasuk pas foto terbaru, KTP elektronik, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dua tahun terakhir, LHKPN atau LHKASN bagi yang diwajibkan, ijazah terakhir, bukti pengalaman kerja, serta SKCK.

Dokumen tambahan seperti sertifikasi keahlian, prestasi, atau karya tulis juga dapat disertakan jika relevan. Peserta juga wajib melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja, serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan mengikuti proses seleksi dan kebenaran data yang diberikan.

Adapun syarat umum bagi calon pelamar mencakup status sebagai WNI, sehat jasmani, memiliki akhlak dan integritas yang baik, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kepailitan, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman minimal lima tahun, serta tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, pegawai, pemilik, atau pengurus bank dan perusahaan asuransi.

Selain itu, usia pelamar maksimal 65 tahun saat ditetapkan, memiliki pengalaman atau keahlian minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, dan tidak dinyatakan tercela dalam bidang perbankan atau jasa keuangan lainnya.

Tahapan seleksi terdiri atas dua bagian utama, yakni seleksi administratif dan uji kelayakan serta kepatutan. Pada tahap kelayakan dan kepatutan, peserta akan menjalani pemeriksaan rekam jejak, penilaian dari masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi (termasuk kemampuan interpersonal dan kepemimpinan melalui penulisan makalah), serta wawancara mendalam. Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, tanpa dipungut biaya apa pun, dan keputusan yang diambil bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 68 UU LPS, para kandidat yang terpilih tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan besan dengan anggota DK LPS lainnya yang sedang menjabat.

Calon yang terbukti memberikan informasi tidak benar dapat digugurkan dari proses seleksi atau diminta mengundurkan diri meskipun telah terpilih. Panitia Seleksi juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu kelulusan, karena tidak ada pihak ketiga yang memiliki wewenang dalam proses seleksi ini.