Bineka.co.id, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dan telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi atas pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus bukti komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan ketentuan undang-undang, khususnya untuk:
1. Melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.
2. Mendukung iklim industri yang sehat.
3. Mendorong kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang impor umum, serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Rincian barang yang dimusnahkan antara lain:
• 873 bale pakaian bekas (ballpress) impor,
• 5.482.407 batang rokok berbagai merek,
• 2.327 liter MMEA berbagai merek,
• 2.100 pcs barang bawaan penumpang seperti kosmetik, obat-obatan, hingga suku cadang.

Dari penindakan di bidang cukai, terdapat 58 perkara yang tidak dilanjutkan ke proses penyidikan dan diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium sebagai penerimaan negara sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021, dengan nilai mencapai Rp589.035.000.

Perkiraan nilai keseluruhan barang hasil penindakan mencapai Rp12,005 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,965 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di KPPBC TMP B Makassar, sementara pemusnahan menyeluruh dilaksanakan di WWTP PT KIMA, Makassar, dengan metode pembakaran.

Bea Cukai menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan dalam menindak peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan industri dalam negeri.

Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan, media, hingga masyarakat. Sinergi tersebut diyakini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang sehat, merata, dan berkelanjutan.