Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah media yang diduga menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks.

Aktivis pers sekaligus penggiat media sosial, Mastan, S.H., M.H, angkat suara terkait fenomena maraknya berita hoaks yang harus disikapi secara serius, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Misalnya saja, informasi yang menyebut Pemprov Sulsel mengeluarkan anggaran Rp2 miliar sewa helikopter, serta kantor Gubernur Sulsel yang dibobol maling, Mastan memastikan kabar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

“Langkah hukum ini penting sebagai pembelajaran bersama. Publik harus memahami bahwa tidak semua informasi yang beredar itu benar. Perlu ada kesadaran untuk memilah media yang kredibel,” ujar Mastan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dituntut lebih selektif dalam memilah sumber informasi.

Ia menyoroti maraknya media yang menyebarkan berita bohong demi mengejar trafik dan perhatian publik. Menurutnya, fenomena ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan.

“Penting bagi publik untuk mengenali media yang kredibel. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang tidak melalui proses verifikasi,” terangnya.

Tidak sampai disitu, Mastan yang juga sebagai Direktur Utama MTN Law Firm-Advocate And Counsellor At Law mengatakan dugaan tersebut sudah masuk kategori pencemaran nama baik di ruang digital diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) Pasal 27A, yang melarang menyerang kehormatan/nama baik orang lain melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda.

Kasus ini merupakan delick aduan Maka atas dasar Delick Aduan Sehingga orang merasa dirugikan bisa melakukan Laporan secara Pribadi atau Melalui Kuasanya.

“Harapan dari Saya bahwa Peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dan jaman Medsos Seperti ini harus Hati-hati Memposting sesuatu dan Mencari tau Fakta secara Reel kemudian Menganalisa Apakah ini tidak ada Korelasi Hubungan Hukum sehingga Nantinya tidak Berdampak Delick Pidana,” pungkasnya.