Maros, Bineka.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dengan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada kepala desa dan perangkat desa.
Kabupaten Maros menjadi salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang memiliki kebijakan progresif ini, sekaligus menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memberikan THR kepada aparatur desa sejak tahun 2023.
Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan bahwa proses pencairan THR berjalan lancar. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp1,8 miliar, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh Pemkab Maros.
“Alhamdulillah, hari ini saya turun memastikan THR ini sudah betul-betul cair. Hanya kita di Maros yang membuat program seperti ini, dan mungkin hanya ada beberapa kabupaten saja di Indonesia,” ujar Chaidir Syam.
THR ini diberikan kepada 80 kepala desa, 80 sekretaris desa, serta 693 perangkat desa yang terdiri dari kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus).
Besaran THR yang diterima bervariasi sesuai dengan jabatan:
- Kepala Desa: Rp3,5 juta
- Sekretaris Desa: Rp2,25 juta
- Perangkat Desa Lainnya: Rp2,05 juta
Bupati Chaidir Syam berharap THR ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. “Kami berharap THR ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan Idul Fitri, bukan untuk hal lain,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, menjelaskan bahwa besaran THR telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Menurut Perbup tersebut, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok kepala desa dan perangkat desa.
“Penghasilan total kepala desa, termasuk tunjangan, mencapai Rp6,1 juta per bulan. Namun, yang dibayarkan sebagai THR hanya gaji pokoknya, yakni Rp3,5 juta,” jelas Idrus.
Lenny Marlina, salah satu kepala desa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Maros, mengapresiasi langkah Pemkab Maros. “Setahu saya, di Indonesia hanya ada tiga kabupaten yang memberikan THR bagi kepala desa dan perangkatnya. Di Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Maros yang melakukannya. Terima kasih kepada Pemkab Maros,” ungkapnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya, sekaligus memotivasi mereka dalam menjalankan tugas membangun desa.***
Tinggalkan Balasan