Jakarta, Bineka.co.id – Pemerintah resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil karena berbagai kendala, termasuk kesiapan infrastruktur dan perkantoran.
Rencana awal pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan dimulai pada Januari 2025, namun batal dilaksanakan. Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini pada 24 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat dua alasan utama penundaan ini. Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga. Di sisi lain, beberapa infrastruktur di IKN juga mengalami kendala, seperti banjir yang melanda Bandara VVIP IKN atau Bandara Internasional Nusantara pada 24 Januari 2025.
Genangan air dengan ketinggian 5 hingga 10 sentimeter terjadi di sekitar gedung terminal, meskipun akhirnya surut di hari yang sama.
Keputusan penundaan ini ditegaskan dalam surat resmi Kementerian PANRB yang berbunyi: “Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.”
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan penundaan adalah belum rampungnya gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN.
“Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN sampai dengan akhir tahun 2025 masih dalam penyesuaian terkait berubahnya jumlah kementerian/lembaga,” tulisnya dalam surat tersebut.
Bantahan Terkait Pemangkasan Anggaran
Menanggapi kabar bahwa penundaan ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran pemerintah, Rini Widyantini membantahnya. Ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak ada hubungannya dengan pengurangan anggaran belanja negara yang mencapai Rp306,69 triliun oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada (kaitannya dengan pemangkasan anggaran). Sebagaimana pernah kami sampaikan bahwa kementerian dan lembaga tentunya perlu mengkonsolidasikan kembali data ASN yang akan dipindahkan, terutama untuk kementerian yang baru,” jelas Rini.
Sejak awal, rencana pemindahan ASN ke IKN telah mengalami beberapa kali penundaan. Awalnya, pemindahan ASN ditargetkan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September, kemudian ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025. Kini, jadwal pemindahan kembali ditunda tanpa kepastian waktu.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menuturkan bahwa perubahan organisasi di Kabinet Merah Putih turut memengaruhi rencana pemindahan ASN. “Saat ini masing-masing kementerian dan lembaga masih dalam proses konsolidasi internal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono sempat menyampaikan bahwa ASN akan mulai pindah ke IKN pada April 2025, setelah Lebaran.
“Menurut Menteri PANRB (Rini Widyantini), kita sedang menghitung semua kesiapan tersebut mulai April (2025). Sebenarnya Januari, tetapi Maret ada Lebaran, jadi kemungkinan dihitung ulang,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.***
Tinggalkan Balasan