Makassar, Bineka.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg kepada pengecer. Sebagai gantinya, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan dan agen resmi Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, harga jual yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui pangkalan resmi Pertamina.
“Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Senin 3 Februari 2025.
Untuk mendukung transisi ini, pemerintah mendorong pengecer LPG bersubsidi agar mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” tambah Yuliot.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memberikan kesempatan bagi pengecer mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi.
“Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari,” jelas Yuliot lagi..
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti di wilayah DKI Jakarta, guna memastikan ketersediaan stok LPG di pangkalan setiap hari.
“Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP,” kata Joevan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.
Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:
1. KTP
2. NPWP
3. Bukti kepemilikan lahan
4. Surat izin usaha
5. Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)
6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
- Pendaftaran Melalui Situs OSS
Buka laman www.oss.go.id.
Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik ‘Aktivasi’.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar. - Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Masuk ke laman www.oss.go.id.
Pilih menu “Permohonan” di halaman utama.
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB. - Pelengkapan Data
Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan. - Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.
Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
Pilih “Keagenan LPG”.
Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.***
Tinggalkan Balasan