Jakarta, Bineka.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.

Penangkapan berlangsung melalui operasi gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026. Dari hasil pelacakan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya diketahui bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik OJK. Usai diperiksa, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan juga mengambil langkah membawa sejumlah saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi erat antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tindakan paksa yang dilakukan Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK dinilai sebagai implementasi ketentuan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan penguatan sinergi antar lembaga dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

OJK mengapresiasi dukungan Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses membawa, menangkap, hingga menahan tersangka.

Melalui kolaborasi yang solid antara otoritas dan aparat penegak hukum, diharapkan penanganan perkara di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.