Bineka.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara simbolis menyerahkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI) dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Rapat Nelayan, Direktorat Kapal Perikanan (KAPI), Gedung Mina Bahari II, Jakarta.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjamin keandalan dan integritas data kapal penangkap ikan nasional, yang menjadi fondasi dari implementasi program strategis Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Dalam sambutan mewakili Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menegaskan urgensi keputusan bersama ini sebagai bentuk nyata kolaborasi antarkementerian.
“Pengukuran kapal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi legalitas dan keselamatan kelaiklautan kapal, serta menjadi dasar perizinan dan sertifikasi. Terlebih dalam konteks kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, validitas dan keseragaman data kapal penangkap ikan adalah kunci,” ujar Samsuddin.
Ia menambahkan, pedoman ini merupakan hasil proses panjang yang dimulai dari pelatihan, pembekalan, hingga uji kompetensi terhadap para pelaksana pengukuran kapal.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengukuran kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian sektor perikanan, namun tetap berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Maka, kami telah menyelenggarakan diklat dan pengukuhan 30 orang Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan dari KKP pada Desember 2024 sebagai bagian dari rangkaian menuju pedoman ini,” jelasnya.
Pedoman yang disahkan hari ini diharapkan menjadi acuan teknis yang seragam dan dapat langsung diimplementasikan oleh para pelaksana pengukuran di lapangan. Samsuddin menekankan bahwa Kemenhub tetap memegang peran sebagai pembina teknis dalam urusan pengukuran kapal.
“Melalui Keputusan Bersama ini, Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan yang ditunjuk oleh KKP tetap berada dalam koridor teknis yang dikawal oleh Ditjen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah memastikan pengukuran dilakukan sesuai standar nasional dan internasional yang berlaku,” lanjutnya.
Tak hanya aspek teknis, Samsuddin juga mengingatkan pentingnya etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin para pelaksana tidak hanya bekerja secara teknis, tetapi menyadari bahwa mereka membawa amanah negara. Junjung tinggi kode etik, hindari konflik kepentingan, dan jalankan tugas dengan ketelitian serta penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Keputusan Bersama ini mencerminkan semangat kolaborasi lintas kementerian dan menunjukkan sinergi antar lembaga yang produktif. Dalam kesempatan itu, DJPL turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif KKP dan berbagai mitra, termasuk Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang telah mengawal proses penyusunan pedoman ini sejak awal.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap – KKP dan semua pihak yang telah bekerja sama menyusun Keputusan Bersama ini. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi dapat menghasilkan sistem yang akuntabel dan kredibel,” ujar Samsuddin.
Menutup sambutannya, Samsuddin menyerukan komitmen kolektif untuk mendukung pelayaran dan perikanan tangkap yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Stay compliant, stay sailing. Mari kita pastikan kapal-kapal penangkap ikan di Indonesia beroperasi dengan data yang sah, akurat, dan terpercaya. Semoga kontribusi ini menjadi bagian dari langkah besar menuju Indonesia Emas 2045 yang sejahtera dan berkelanjutan,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, perwakilan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, para pejabat dari Kementerian Perhubungan dan KKP, serta sejumlah Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI).
Tinggalkan Balasan