Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Dalam rancangan aturan tersebut, OJK mengusulkan agar sedikitnya 3,5 persen dari total biaya tenaga kerja digunakan untuk meningkatkan kompetensi pegawai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa belanja pengembangan SDM ini bersifat wajib dan strategis dalam mendorong kemajuan industri asuransi nasional.

“Jadi perusahaan asuransi wajib mengalokasikan sekurang kurangnya 3,5% dari biaya tenaga kerja untuk pengembangan pegawainya,” ujar Ogi saat memberikan keterangan pada 16 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa rancangan peraturan ini ditargetkan selesai dan bisa mulai diterapkan pada awal 2026. Tujuan utamanya adalah memperkuat daya saing perusahaan asuransi, baik dalam ekspansi bisnis maupun dalam menjawab tantangan industri yang semakin kompleks.

Menurut Ogi, keberhasilan perusahaan asuransi tidak lepas dari keberadaan ekosistem yang sehat dan manajemen yang kuat. “Kita intinya adalah bagaimana kita membangun ekosistem industri perasuransian yang baik sehingga itu akan tumbuh industrinya tuh secara sustain,” ucapnya.

Selain mendorong penguatan SDM, OJK juga telah menyiapkan regulasi permodalan sebagai fondasi penting dalam menjaga ketahanan sektor perasuransian. Ogi meyakini bahwa tata kelola yang baik serta investasi dalam pengembangan pegawai akan menghasilkan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dari berbagai sisi.