Bineka.co.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemanfaatan aset kripto dalam berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi aset nyata (real world asset) hingga penggunaannya sebagai jaminan atau agunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa sejumlah inovasi tersebut sudah masuk tahap uji coba melalui regulatory sandbox.
Dalam gelaran CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali, Hasan mengakui regulasi aset digital di Indonesia masih relatif baru. Meski demikian, OJK berkomitmen memperkuat aturan tanpa menghambat ruang inovasi pelaku industri.
“Sebentar lagi kita juga akan terus melakukan penguatan pengaturan itu dan memperluas dengan cakupan perdagangan untuk bentuk derivatif dari aset keuangan digital,” kata Hasan, dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, saat ini sejumlah proyek tokenisasi sudah diuji di sandbox OJK, meliputi emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti. Tokenisasi emas bahkan sudah setahun melalui proses uji coba dan dinyatakan berhasil. Menurut Hasan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa tokenisasi dapat berjalan efektif di bawah pengawasan ketat.
Selain emas, tokenisasi SBN juga tengah dikembangkan. Inovasi ini memungkinkan fragmentasi obligasi negara ke denominasi yang lebih kecil, sehingga lebih mudah diakses masyarakat. Dengan begitu, kepemilikan token kripto dapat merepresentasikan kepemilikan SBN yang sah. Langkah ini diyakini mampu memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi negara sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Lebih jauh, Hasan menargetkan finalisasi aturan terkait pemanfaatan aset kripto, baik untuk tokenisasi maupun agunan, dapat diselesaikan tahun ini. Aturan tersebut juga akan mengatur penggolongan aset kripto sebagai securities token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan.
“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan dan sekali lagi, di tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” ujarnya.
Dengan regulasi yang lebih jelas, OJK berharap pemanfaatan kripto sebagai instrumen keuangan dapat berkembang lebih pesat. Inovasi ini diharapkan memberi ruang tumbuh bagi industri sekaligus melindungi konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Tinggalkan Balasan