Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan baru ini dirancang untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Melalui kebijakan ini, bank diwajibkan menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih terbuka, akurat, terkini, serta dapat diperbandingkan sesuai dengan praktik terbaik internasional. OJK menegaskan, penerbitan POJK ini sekaligus menjadi bentuk komitmen memperkuat tata kelola perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
POJK Nomor 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Perubahan ini menyesuaikan perkembangan standar global dan dinamika hukum nasional, dengan tetap memperhatikan kepentingan domestik.
Dalam proses penyusunannya, OJK mengakomodasi masukan dari berbagai kalangan, mulai dari perbankan, lembaga jasa keuangan di luar sektor perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, hingga pemangku kepentingan lainnya. Rekomendasi internasional dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A) juga menjadi rujukan utama.
Berdasarkan POJK ini, bank diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan publikasi baik kepada masyarakat maupun kepada OJK, yang mencakup:
- laporan keuangan dan kinerja keuangan,
- laporan eksposur risiko dan permodalan,
- laporan informasi atau fakta material,
- laporan suku bunga dasar kredit, serta
- laporan lain yang diwajibkan undang-undang, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, hingga laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.
Regulasi ini juga memperkuat aspek integritas penyusun laporan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu, serta menegaskan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan. Bank yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Aturan ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing. POJK akan mulai efektif enam bulan setelah diundangkan, yakni Februari 2026. Dengan berlakunya aturan ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut, meski ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi baru.
Tinggalkan Balasan