Bineka.co.id, Jakarta – Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga 30 Juni 2025, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya penegakan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam periode tersebut, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 283 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi digital. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Lebih lanjut, Satgas juga melacak nomor-nomor kontak debt collector dari platform pinjol ilegal, dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig). Di samping itu, melalui koordinasi dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Satgas PASTI mengidentifikasi 22.993 nomor yang dilaporkan sebagai sarana penipuan oleh masyarakat, dan telah mengoordinasikan pemblokirannya bersama Kemkomdig.

Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025, IASC mencatat 166.258 laporan penipuan, yang terdiri dari 108.037 laporan melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 58.221 laporan langsung dari korban. Total 267.962 rekening telah dilaporkan dalam sistem ini, dengan 56.986 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

Dari seluruh laporan tersebut, kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp3,4 triliun, sementara dana korban yang telah diblokir mencapai Rp558,7 miliar. OJK menegaskan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya demi mempercepat respons dan penanganan penipuan di sektor keuangan.

Dalam bidang penegakan aturan perlindungan konsumen, OJK selama semester pertama 2025 telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku jasa keuangan, berupa:

  • 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK
  • 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK
  • 23 sanksi denda kepada 22 PUJK

Selain itu, dalam periode 1 Januari hingga 22 Juni 2025, 122 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai penggantian mencapai Rp26,23 miliar dan USD 3.281.

Terkait pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pengawasan langsung dan tidak langsung. Dalam kurun waktu tersebut, OJK mengenakan:

  • 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis
  • 2 sanksi administratif berupa denda
    atas pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen, khususnya dalam penyampaian informasi melalui media iklan.

Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, OJK turut memerintahkan agar PUJK melakukan tindakan perbaikan, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.