Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) baru yang bertujuan memperkuat ekosistem industri asuransi kesehatan. Langkah ini diambil setelah rencana penerapan kebijakan co-payment melalui surat edaran sebelumnya mendapat sorotan tajam dari publik dan para pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan beberapa bulan lalu memicu reaksi khususnya terhadap kebijakan co-payment sebesar 10 persen atau maksimal Rp300 ribu per kejadian.
“Kira-kira 2 bulan, 3 bulan yang lalu OJK mengeluarkan surat edaran mengenai produk asuransi kesehatan. Sebenarnya aspek yang diperbaiki itu banyak sekali aspeknya, tapi kita mendapat tangkapan mengenai penerapan co-payment 10% atau maksimum 300 ribu per event,” ujar Ogi di Menara Danareksa, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menanggapi berbagai masukan tersebut, OJK akhirnya menunda implementasi kebijakan dan memilih menyusunnya kembali dalam bentuk regulasi yang lebih komprehensif, yakni POJK.
“Tapi itu mendapat tantangan dan akhirnya itu harus dikaji kembali peraturannya itu dalam bentuk POJK dan scopenya diperluas menjadi penguatan ekosistem industri asuransi kesehatan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan bahwa pendekatan baru ini juga mendapat dukungan dari Komisi XI DPR RI yang mendorong agar regulasi tidak hanya fokus pada co-payment, melainkan mencakup penguatan menyeluruh terhadap industri asuransi kesehatan.
“Ini positif tonenya dari parlemen Komisi XI bahwa itu kita tingkatkan scopenya menjadi ekosistem asuransi kesehatan dan juga produk hukumnya itu adalah POJK,” tegas Ogi.
Rancangan POJK ke depan akan mengatur secara lebih rinci prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam penyediaan produk asuransi kesehatan, guna membangun sistem yang lebih tangguh dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Sebagai informasi, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (30/6), OJK secara resmi menyatakan penundaan pelaksanaan ketentuan co-payment yang awalnya dijadwalkan berlaku mulai 2026.
“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, di Komplek DPR, Jakarta.
Tinggalkan Balasan