Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat Reformasi Pasar Modal Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kredibilitas pasar sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di bursa efek nasional.

Paparan tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta. Seluruh agenda reformasi dirancang untuk menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar internasional serta memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Rencana aksi yang disusun OJK mencakup sejumlah pilar utama, mulai dari peningkatan likuiditas dan transparansi pasar, penguatan tata kelola, hingga pendalaman pasar modal. Keseluruhan langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pasar modal yang lebih sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Salah satu fokus utama reformasi adalah peningkatan likuiditas dan transparansi. OJK berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float emiten dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan pasar modal domestik dengan praktik global dan akan langsung diberlakukan bagi emiten yang melaksanakan penawaran umum perdana saham.

Bagi emiten yang telah tercatat di bursa, OJK akan memberikan masa transisi agar perusahaan memiliki ruang penyesuaian secara bertahap. Pendekatan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus memastikan proses adaptasi berjalan secara tertib.

Selain free float, OJK juga menaruh perhatian besar pada transparansi kepemilikan manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Penguatan transparansi ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat integritas pasar modal. Pengawasan dan penegakan ketentuan terkait UBO pun akan diperketat.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meminta Kustodian Sentral Efek Indonesia memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci dan andal. Penguatan data ini mencakup klasifikasi tipe investor sesuai praktik global, sekaligus penajaman ketentuan keterbukaan informasi pemegang saham emiten.

Di sisi tata kelola, OJK mendorong rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari penguatan governance dan mitigasi potensi benturan kepentingan. OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah guna mempersiapkan implementasi demutualisasi bursa secara menyeluruh.

Penegakan aturan juga menjadi salah satu prioritas dalam agenda reformasi pasar modal. OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Penguatan tata kelola emiten turut dilakukan melalui peningkatan standar governance. Langkah ini mencakup kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, serta komite audit guna memastikan pemahaman yang memadai terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, OJK juga akan memberlakukan kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan emiten. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kualitas, akurasi, dan integritas laporan keuangan, sehingga kepercayaan investor terhadap informasi yang disampaikan emiten dapat terus terjaga.

Dalam agenda selanjutnya, OJK menargetkan pendalaman pasar secara terintegrasi melalui percepatan dari sisi permintaan, penawaran, dan penguatan infrastruktur pasar. Pendekatan terkoordinasi ini diharapkan mampu menciptakan pasar modal yang lebih dalam, likuid, dan resilien terhadap dinamika global.

Sebagai penutup, OJK menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan pasar modal. Penguatan sinergi antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi dinilai menjadi kunci dalam mendorong reformasi struktural pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.