Bineka.co.id, Makassar – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) sekaligus Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kegiatan berlangsung di Ballroom Sultan Hasanuddin, Kantor OJK Sulselbar, Makassar.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, Desember 2024 lalu. Sosialisasi dan pelatihan tersebut terselenggara atas kerja sama Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK bersama PT Parakerja Disabilitas Bisa sebagai fasilitator. Sebanyak 80 perwakilan PUJK hadir, meliputi sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, hingga pergadaian.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, melalui Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo, menegaskan bahwa Pedoman SETARA menjadi panduan praktis bagi PUJK dalam memberikan layanan ramah disabilitas. Panduan tersebut menekankan enam aspek utama, yakni aksesibilitas infrastruktur fisik, infrastruktur digital, dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, serta sensitivitas layanan.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan. Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan PUJK tidak sekadar mematuhi regulasi, tetapi juga menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif,” ujar Budi.
Ia menambahkan, akses keuangan bagi disabilitas sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Nomor 4 yang menekankan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga dibekali keterampilan komunikasi yang empatik, etis, dan nondiskriminatif saat melayani konsumen dengan berbagai ragam disabilitas. “Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK mampu membangun budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta mendorong inisiatif nyata untuk menjadi role model inklusi disabilitas di sektor keuangan,” lanjut Budi.
OJK menegaskan, Program SETARA sejalan dengan prinsip literasi dan inklusi keuangan yang diusung lembaga ini, yakni “no one left behind”. Artinya, seluruh kelompok masyarakat dipandang setara dalam memperoleh akses terhadap edukasi maupun produk dan layanan keuangan, baik konvensional maupun syariah.
Tinggalkan Balasan