Bineka.co.id, Makassar – Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal tertinggi di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Masyarakat Strategis (LMSt) Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Arif Machfoed.
“Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar rupiah,” ungkap Arif.
Ia menambahkan, tingginya angka tersebut dipengaruhi cakupan wilayah yang luas serta kondisi geografis yang beragam, yang kerap menciptakan kantong-kantong masyarakat terisolasi. “Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pelindungan konsumen, karena keterbatasan akses terhadap informasi dan edukasi keuangan yang memadai dapat mendorong masyarakat menjadi sasaran aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Coaching Clinic yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Sulselbar selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan, bersama Kepolisian Daerah Sulsel.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Makassar (22 Mei 2025) dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, serta di Kota Rantepao (23 Mei 2025) yang diikuti jajaran Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing sesi diikuti sekitar 100 personel kepolisian.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, di antaranya Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, S.Sos., S.I.K., M.Si., selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, serta Mufli Asmawidjaja, Kepala Departemen Hukum OJK.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia.
“Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia,” katanya.
Dalam sesi Coaching Clinic, Satgas PASTI dan Departemen Hukum OJK memaparkan mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal serta dasar hukum yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Satgas PASTI juga memperkenalkan dua perangkat digital, yakni Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI), yang berguna dalam pendataan kasus serta pemblokiran dini rekening atau akun mencurigakan.
Sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, sistem ini telah memblokir 45.262 rekening tabungan yang terindikasi digunakan dalam aktivitas keuangan ilegal. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp161,1 miliar. Sementara itu, sebanyak 12.781 aktivitas keuangan ilegal juga berhasil dihentikan, terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi inisiatif bersama ini.
“Sebagai bagian dari Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan, Kepolisian akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pelaksanaan Coaching Clinic oleh OJK dan Kepolisian melalui forum Satgas PASTI ini dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang lebih optimal lagi ke depannya dengan memanfaatkan perangkat-perangkat yang disediakan oleh Satgas PASTI seperti kanal pelaporan IASC (https://iasc.ojk.go.id/) dan SiPASTI (https://sipasti.ojk.go.id/),” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan praktik keuangan ilegal di Sulawesi Selatan dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan