Bineka.co.id, Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan fokus pembahasan pada sektor perasuransian.
Dalam rapat tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti kondisi pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang dinilainya sangat buruk sehingga rentan disalahgunakan.
“Terkait dengan Taspen dan Asabri, kasus-kasus yang muncul berawal dari tata kelola investasi yang lemah. Hal ini membuatnya rawan dimanfaatkan pihak tertentu, sementara hasil investasinya juga tidak optimal,” ujar Ogi dalam rapat panja bersama Komisi XI DPR, Selasa (23/9/2025).
Lebih jauh, Ogi menilai fokus kedua BUMN asuransi sosial itu kerap bergeser dari misi layanan publik menuju orientasi korporasi. “Potensi optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) seharusnya bisa lebih sesuai dengan kebutuhan peserta. Namun sebagai BUMN, ada potensi pergeseran antara misi layanan publik dengan tujuan bisnis,” jelasnya.
Ogi kemudian menyampaikan tiga rekomendasi dalam revisi UU P2SK. Pertama, mempertegas kewenangan OJK untuk mengawasi Taspen dan Asabri. Saat ini, pengawasan yang memiliki dasar hukum hanya berlaku untuk Asabri melalui peraturan pemerintah, sementara Taspen belum diatur.
Kedua, mewajibkan penerapan standar tata kelola perusahaan (GCG) dan manajemen risiko yang setara dengan lembaga jasa keuangan lain di bawah pengawasan OJK.
Ketiga, memperjelas aturan pemisahan (ring-fencing) antara aset program asuransi sosial dan aset perusahaan untuk kegiatan komersial. Ogi bahkan mengusulkan kemungkinan perubahan bentuk badan hukum Taspen dan Asabri agar menyerupai BPJS, sehingga pemisahan aset dapat lebih tegas.
Tinggalkan Balasan