Bineka.co.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana peningkatan ketentuan free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut aturan free float yang saat ini sebesar 7,5% akan dinaikkan menjadi 10% dalam kurun waktu tiga tahun.
Namun, langkah ini tidak mudah. Inarno menjelaskan, kenaikan free float ke level 10% memerlukan tambahan penyerapan pasar sekitar Rp36,64 triliun. Sementara jika ditargetkan ke 15%, pasar perlu menyerap hingga Rp232,12 triliun.
“Semakin besar free float, semakin besar pula dana yang dibutuhkan untuk menyerapnya,” ujar Inarno dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (25/9).
Ia menambahkan, tantangan terlihat dari tingkat kepatuhan emiten. Dari 7,5% aturan free float yang berlaku saat ini, masih ada 47 emiten yang belum memenuhi ketentuan. Jika dinaikkan ke 10%, jumlah emiten yang tidak patuh bisa meningkat menjadi 190 dari total 954 emiten.
Karena itu, menurut Inarno, kenaikan ketentuan free float memerlukan strategi komprehensif. Salah satunya dengan memperkuat basis investor, baik domestik maupun asing. Peran lembaga jasa keuangan, termasuk bank, asuransi, BPJS, dana pensiun, hingga reksa dana, juga dinilai krusial.
“Jika likuiditas meningkat dan threshold free float masuk dalam indeks global seperti MSCI atau FTSE, hal ini bisa menarik lebih banyak investor asing ke pasar domestik,” imbuhnya.
Selain itu, OJK juga menyiapkan evaluasi kebijakan aksi korporasi untuk mendukung proses peningkatan free float, antara lain melalui rights issue, non-HMETD, penawaran umum di RUPS, hingga divestasi.
Tinggalkan Balasan