Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan ketentuan daftar efek syariah. Salah satu perubahan utama adalah penurunan rasio utang maksimal dari 45% menjadi 33,33% secara bertahap selama 10 tahun.

“Nanti akan kami tentukan persyaratannya, untuk rasio utang dari semula 45% menjadi sepertiga atau 33,33% secara bertahap sampai 10 tahun,” kata Evy dalam Syariah Investment Week di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Rasio pendapatan non-halal juga akan ditekan dari 10% menjadi 5%, yang berpotensi membuat sejumlah saham terdepak dari daftar efek syariah.

“Kalau nanti kami lakukan implementasi [POJK Efek Bersifat Syariah], tentunya akan banyak emiten yang akan keluar dari kriteria daftar efek syariah. Ini akan menjadi PR kita bersama untuk menarik kembali emiten-emiten yang berpotensi keluar ini,” ujar Evy.

Evy menyebut penyesuaian ini bertujuan menyeragamkan standar dengan negara lain, demi memberikan perlakuan setara (equal treatment).

POJK No. 35/POJK.04/2017 yang saat ini berlaku mengatur rasio utang berbasis bunga maksimal 45% dari total aset, dan pendapatan tidak halal maksimal 10% dari total pendapatan usaha.

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkap pasar modal syariah tumbuh pesat. Sebanyak 61,8% kapitalisasi pasar IHSG berasal dari saham syariah, dan 51,5% transaksi harian dilakukan atas saham-saham yang masuk dalam daftar efek syariah.