Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin operasional bagi Bank Syariah Nasional (BSN) untuk berstatus sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Persetujuan tersebut tertuang dalam surat keputusan OJK tertanggal 24 September 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah Tbk (BVIS) pada 20 Agustus 2025 yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan.

Corporate Secretary BSN, Dody Agoeng, menyebutkan bahwa restu OJK menjadi tonggak bersejarah dalam perjalanan industri keuangan syariah nasional. Menurutnya, kehadiran BSN bukan untuk bersaing dengan bank syariah yang sudah ada, melainkan memperkaya ekosistem dengan menghadirkan pilihan layanan yang lebih beragam.

“Kehadiran BSN diharapkan dapat memperkuat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Kami tidak hadir untuk bersaing, melainkan melengkapi ekosistem yang ada dengan memberikan pilihan layanan syariah yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

BSN rencananya akan meluncurkan identitas baru dengan produk dan layanan kompetitif. Dengan total aset Unit Usaha Syariah (UUS) BTN yang mencapai Rp65,56 triliun pada semester I 2025, BSN diproyeksikan menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia dari sisi aset.

Sebagai tindak lanjut, BSN bersama BTN akan menggelar RUPSLB pada November 2025 guna merampungkan proses pemisahan UUS BTN, termasuk pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada BSN. Proses ini akan dituntaskan melalui penandatanganan akta pemisahan dan persetujuan Bank Indonesia, dengan target finalisasi pada Desember 2025.

Dody menegaskan, nasabah UUS BTN maupun BVIS tetap dapat bertransaksi seperti biasa selama masa transisi. “BSN berkomitmen menjalankan operasional secara prudent dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Seluruh layanan kepada nasabah tetap berjalan normal sepanjang proses transisi, tanpa gangguan maupun kerugian bagi nasabah,” katanya.