Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha yang sebelumnya dijatuhkan kepada PT Lidean Pialang Asuransi. Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam surat Nomor S-74/PD.1/2025 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025, setelah perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan OJK.
“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada Perusahaan Pialang Asuransi melalui surat Nomor S-74/PD.1/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, dalam pengumuman resmi di laman OJK, Senin (1/9/2025).
Iwan menjelaskan, pemenuhan kewajiban tersebut meliputi kepemilikan sertifikat kepialangan oleh anggota direksi dengan level minimal satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, serta Penilai Kerugian Asuransi.
Selain itu, PT Lidean Pialang Asuransi juga telah menyesuaikan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan pialang asuransi yang tidak bergerak di bidang digital memiliki ekuitas minimal Rp2 miliar setiap saat.
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Lidean Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” lanjut Iwan dalam surat yang ditetapkan pada 18 Agustus 2025.
Untuk diketahui, kantor PT Lidean Pialang Asuransi berlokasi di Wisma Mitra Sunter, lantai 2 Suite 205, Jalan Yos Sudarso Kav. 89 Boulevard Mitra Sunter Blok C2, Jakarta Utara 14350.
Tinggalkan Balasan