Jakarta, Bineka.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri emas nasional sekaligus memperdalam pasar keuangan.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait di Jakarta.

Sejumlah pejabat hadir dalam acara tersebut, di antaranya Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan agar dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar komoditas tersebut sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.

“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan bahwa emas merupakan komoditas yang memiliki rantai nilai lengkap, mulai dari sektor pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional. Dokumen ini dimaksudkan sebagai panduan arah pengembangan industri bulion di Indonesia ke depan.

Roadmap tersebut terdiri atas dua bagian utama, yaitu roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan. Dokumen ini bersifat living document sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi maupun industri emas.

Selain itu, pada 23 Februari 2026 OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau ETF emas. Regulasi ini disusun untuk mempercepat pendalaman pasar keuangan sekaligus mendukung implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis perekonomian nasional.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam pengembangan pasar emas, OJK juga mendorong inovasi melalui tokenisasi emas yang saat ini tengah diuji dalam sandbox inovasi keuangan digital. Hingga kini tercatat sebanyak 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.

Tokenisasi emas dinilai memberikan sejumlah manfaat seperti fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, serta peningkatan transparansi.

Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 pada 11 Februari 2026 mengenai kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Fatwa tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum syariah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas mencapai 153,05 ton yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

PT Pegadaian mencatat pengelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton pada Februari 2026, termasuk captive gadai sebanyak 94 ton. Total kelolaan kegiatan usaha bulion tercatat sebesar 40,59 ton atau setara Rp102 triliun yang berasal dari berbagai layanan seperti tabungan emas, bullion trading, jasa titipan korporasi, serta deposito emas.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton atau senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram dengan nilai Rp80,57 miliar.

Dian menilai berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi dari para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kontribusi sektor emas terhadap perekonomian nasional.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.