Bineka.co.id, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 153 ribu laporan kasus penipuan keuangan telah diterima hingga pertengahan 2025, dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 3,2 triliun. Laporan-laporan tersebut dikumpulkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang menjadi pusat penanganan aduan penipuan transaksi di sektor jasa keuangan.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, menyampaikan bahwa tren penipuan digital di Tanah Air semakin mengkhawatirkan. “Data dari Indonesia Anti-Scam Center saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan diterima,” ungkap Hudiyanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 24 Juni 2025.

Dari ribuan laporan yang diterima, nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp 3 triliun. “Dan rekening yang kami blokir terkait dengan penipuan di sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu lebih,” tambahnya.

Hudiyanto menuturkan, IASC menerima rata-rata 718 laporan setiap harinya. Jumlah tersebut, kata dia, dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan angka laporan serupa di negara-negara lain. “Jadi, di Indonesia saat ini sedang dalam tahapan sangat bahaya dengan penipuan yang terjadi,” ujarnya.

Pemaparan data ini disampaikan usai Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam aksi phishing. Dari hasil penyelidikan, salah satu korban tercatat mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah pengiriman pesan massal (SMS blasting) yang memuat tautan palsu dengan mencatut nama salah satu bank swasta. Pelaku diduga menggunakan teknologi fake Base Transceiver Station (BTS) untuk menyebarkan SMS tersebut secara luas.

“Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank, kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phishing yang seolah-olah dari bank,” jelas Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak.

Reonald menuturkan, jika korban mengklik tautan dalam SMS, pelaku akan mendapatkan akses terhadap informasi perbankan yang tersimpan di perangkat korban, sehingga isi rekening pun bisa dikuras.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Alvian Yunus, menyebut bahwa pelaku juga dapat mengakses data pribadi lainnya yang tersimpan di ponsel korban. Data tersebut antara lain nama, nomor telepon, alamat email, hingga alamat lengkap dan informasi kartu kredit.

“Yang kelima kota, yang keenam negara, yang ketujuh jalan, gedung atau lantai, yang kedelapan nomor rumah, yang kesembilan nomor kartu kredit, yang kesepuluh tanggal kadaluwarsa kartu kredit, yang kesebelas CVV dari kartu kredit,” papar Alvian.

Sebagai respons terhadap maraknya penipuan keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024 lalu di Jakarta. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi antara OJK, otoritas penegak hukum, serta pelaku industri keuangan untuk mempercepat penanganan dan pencegahan kejahatan keuangan digital.

Satgas PASTI sendiri terdiri dari 16 institusi, termasuk 10 kementerian, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, BIN, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan. Laporan tersebut akan diteruskan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.