Bineka.co.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi digital atau scam segera melaporkan insiden yang dialami dalam waktu kurang dari 12 jam. Korban diminta segera menginformasikan kepada lembaga keuangan tempat mereka menabung bahwa rekening atau dompet digitalnya telah digunakan dalam aksi penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pelaporan idealnya dilakukan tidak lebih dari 15 menit setelah kejadian. “Harapan kami, masyarakat itu paham, jadi lapor ke kami cepat,” kata Friderica di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, kecepatan laporan sangat menentukan keberhasilan penanganan kasus. Dengan pelaporan cepat, dana korban yang masih berada di rekening pelaku bisa lebih mudah dideteksi dan diblokir, sehingga peluang dana kembali lebih besar. Namun, Friderica mengakui banyak nasabah terlambat menyadari bahwa mereka sudah menjadi korban. “Begitu korban ini sadar, durasinya itu sudah sangat lama, bahkan sampai berhari-hari baru tahu bahwa terkena scam. Ini menjadi tantangan dan kendala saat ini,” ucapnya.
Sejak November 2024 hingga Agustus 2025, OJK menerima sekitar 800 laporan kasus penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Center, pusat pelaporan dan penanganan kasus penipuan sektor keuangan.
Senada dengan Friderica, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa 12 jam pertama merupakan critical time untuk melacak dan memblokir transaksi ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar segera melapor ketika menjadi korban. “Kalau kita dengar dari negara lain, waktu untuk pengaduan itu menjadi begitu cepat karena memang sosialisasi, edukasi, dan literasi mengenai pentingnya langkah-langkah seperti pengaduan dilakukan secepat-cepatnya,” ucap Mahendra di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Mahendra menjelaskan, pelaku biasanya memindahkan dana hasil penipuan secara berlapis melalui berbagai saluran, mulai dari rekening bank lain, akun virtual, dompet digital, hingga aset kripto. Semakin lama korban melapor, semakin kecil peluang dana bisa diselamatkan.
Ia menegaskan, meskipun pelaporan cepat tidak menjamin dana akan kembali, peluang penyelamatan lebih besar dibanding laporan yang dilakukan setelah melewati critical time. “Tidak bisa kami sampaikan apakah dijamin, tidak dijamin. Tapi terbukti bahwa mereka yang lebih cepat memberikan pelaporan, probabilitas untuk dana yang bisa diselamatkan jauh meningkat dibanding yang makin lama atau sudah lewat critical time tadi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan