Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan regulasi universal banking guna memperkuat peran pasar modal Indonesia. Model ini memungkinkan satu institusi keuangan menawarkan berbagai layanan sekaligus, mulai dari perbankan komersial, perbankan investasi, hingga layanan non-bank seperti asuransi dan manajemen aset.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kajian tersebut dilakukan bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae.

“Termasuk yang sangat menarik, pengkajian yang sedang dilakukan terkait dengan kemungkinan universal banking,” ujarnya dalam seremoni pembukaan perdagangan memperingati 48 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Di beberapa negara, seperti Inggris dan Jerman, konsep universal banking sudah lama diterapkan oleh bank besar seperti HSBC Holdings, Citigroup, dan Deutsche Bank. Namun, di Indonesia penerapan penuh belum berjalan karena UU Perbankan serta aturan OJK dan BI masih membatasi kegiatan bank dan mewajibkan pemisahan entitas untuk layanan non-perbankan.

Mahendra menegaskan, pasar modal Indonesia memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi. Meski menghadapi tekanan global pada kuartal II-2025, pasar modal tetap menunjukkan ketangguhan dan kemampuan beradaptasi. “Ini menjadi bukti bahwa infrastruktur pasar modal kita semakin tangguh dalam menghadapi gejolak eksternal, sekaligus komitmen menjaga stabilitas dan kepastian,” ujarnya.

Hingga 8 Agustus 2025, IHSG menguat 6,41% year to date ke level 7.533,39, dengan kapitalisasi pasar naik 9,88% menjadi Rp13.555 triliun. Pasar surat utang juga tumbuh positif dengan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menguat 7,42% ke level 421,81.

Sepanjang tahun ini, pasar modal telah menghimpun dana Rp144,78 triliun dari 16 emiten baru. Masih ada 13 perusahaan dalam pipeline penawaran umum dengan nilai indikatif Rp16,65 triliun.