Bineka.co.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang terdaftar resmi di OJK, menyusul berbagai permasalahan yang tengah dihadapi perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham AKII sebagai bagian dari upaya pengawasan yang intensif.
“Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap Akseleran, OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan Akseleran. Khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender),” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (1/7/2025).
Langkah OJK tak berhenti di sana. Lembaga tersebut juga telah melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap operasional dan infrastruktur Akseleran. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan tingginya tingkat gagal bayar.
Proses evaluasi juga mencakup peninjauan model bisnis AKII, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, OJK menginstruksikan agar pengurus dan pemegang saham segera menjalankan langkah-langkah perbaikan.
Agusman menegaskan, OJK secara intensif memantau upaya penyelesaian kewajiban Akseleran terhadap para lender, termasuk penanganan pinjaman bermasalah dan penerapan perbaikan struktural oleh manajemen.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan Akseleran ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna atau masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” tegasnya.
Upaya tersebut juga meliputi tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan atau tidak memenuhi komitmen, termasuk evaluasi ulang terhadap pihak-pihak utama dalam struktur organisasi Akseleran.
Sebelumnya, Akseleran dilaporkan mengalami gangguan likuiditas akibat banyaknya pinjaman bermasalah. Komisaris Utama sekaligus Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, membenarkan adanya tunggakan dari para peminjam yang berdampak pada kelangsungan operasional platform.
“Di platform Akseleran memang sedang ada permasalahan pinjaman gagal bayar,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025). Ia menyebut pihaknya kini fokus pada penagihan serta tengah berupaya mendapatkan investor baru.
Data terkini di situs resmi Akseleran per Sabtu (21/6/2025) menunjukkan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) berada di angka 45,11 persen—yang berarti lebih dari separuh pinjaman mengalami keterlambatan lebih dari tiga bulan. Sementara itu, TKB60 atau tingkat keberhasilan dalam 60 hari bahkan lebih rendah, yaitu hanya 32,54 persen.
Sebagai indikator kesehatan platform peer-to-peer lending, rendahnya TKB90 dan TKB60 mencerminkan tingginya tingkat wanprestasi dan menjadi perhatian serius regulator serta masyarakat pengguna layanan.
Tinggalkan Balasan