Jakarta, Bineka.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan pelanggaran praktik persaingan usaha di sektor layanan pinjaman daring (pindar) alias pinjaman online (pinjol).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, di mana Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menanggapi hal itu, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
OJK juga mendorong penyelenggara layanan pendanaan digital untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Aturan tersebut antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana guna memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan melalui pengaturan tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara, termasuk melalui roadmap pengembangan industri periode 2023–2028.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Tinggalkan Balasan